Jumat, 07 Mei 2010

CARA BIJAKSANA PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN NASIONAL



Saya melihat pengumuman ujian nasional di SMP N 3 Grabag Kab. Magelang sebagai contoh yang perlu ditiru oleh sekolah lain. Di sekolah tersebut tidak terjadi tangisan histeris siswa/siswi yang tidak lulus dan tidak pula terjadi aksi hyper euforia bagi siswa/siswi yang lulus. Mengapa demikian? jawabannya adalah sebagai berikut :
1. Bagi siswa/siswi yang tidak lulus, dilakukan pemberitahuan langsung melalui surat atau guru yang datang kepada orang tua /wali murid sehari sebelum pengumuman sambil diberi pengarahan terhadap siswa/siswi dan orang tua/wali murid.
2. Bagi siswa/siswi yang tidak lulus, disarankan untuk tidak pergi ke sekolah dihari pengumuman karena sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Penulisan Surat Keterangan ditulis dengan format LULUS/MENGULANG bukan LULUS/TIDAK LULUS ini akan mengurangi efek shock dan frustasi serta menunjukan masih ada harapan atau perbaikan.
4. Bagi siswa yang lulus, pengumuman diambil oleh orang tua / wali murid sambil diberi pengarahan dan pendampingan bagi siswa/siswi agar tidak melakukan ekspresi kegembiraan yang berlebihan seperti aksi corat-coret baju, mengapa tidak lebih baik di sumbangkan ke sekolah untuk siswa/siswi tidak mampu. Dan dicegah melakukan aksi konfoi kendaraan bermotor di jalan raya dengan cara setelah selesai pengumuman siswa/siswi diajak pulang bersama orang tua/wali murid.
Semua itu dilakukan oleh Kepala Sekolah Bapak Azis Amin Mujahidin,S.Pd. beserta jajaran guru SMP N. 3 Grabag Magelang,ternyata hal ini cukup efektif hasilnya.
Jumlah kelulusan SMP N. 3 Grabag termasuk baik karena mencapai angka 98% lulus yaitu 155 siswa lulus dari jumlah 158 siswa atau hanya 3 siswa yang mengulang/tidak lulus UN, dan menduduki peringkat 17 dari seluruh SMP Negeri di Magelang dan peringkat 23 dari seluruh SLTP negeri maupun swasta.

2 komentar:

  1. bpk yang terhormat..apakah surat keterangan lulus itu sama dengan ijasah/sttb/atau surat berpenghargan sama dengan ijasah..tolong di jelaskan dan dasar hukum nya

    BalasHapus
  2. karena saya lagi menghadapi kasus pendaftaran kepala desa yang menurut perda dan perbup harus ijasah/sttb/surat berpenghargaan sama dengan ijasah,sedangkan yang di terima panitia hanya surat keterangan lulus

    BalasHapus