
Saya melihat pengumuman ujian nasional di SMP N 3 Grabag Kab. Magelang sebagai contoh yang perlu ditiru oleh sekolah lain. Di sekolah tersebut tidak terjadi tangisan histeris siswa/siswi yang tidak lulus dan tidak pula terjadi aksi hyper euforia bagi siswa/siswi yang lulus. Mengapa demikian? jawabannya adalah sebagai berikut :
1. Bagi siswa/siswi yang tidak lulus, dilakukan pemberitahuan langsung melalui surat atau guru yang datang kepada orang tua /wali murid sehari sebelum pengumuman sambil diberi pengarahan terhadap siswa/siswi dan orang tua/wali murid.
2. Bagi siswa/siswi yang tidak lulus, disarankan untuk tidak pergi ke sekolah dihari pengumuman karena sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Penulisan Surat Keterangan ditulis dengan format LULUS/MENGULANG bukan LULUS/TIDAK LULUS ini akan mengurangi efek shock dan frustasi serta menunjukan masih ada harapan atau perbaikan.
4. Bagi siswa yang lulus, pengumuman diambil oleh orang tua / wali murid sambil diberi pengarahan dan pendampingan bagi siswa/siswi agar tidak melakukan ekspresi kegembiraan yang berlebihan seperti aksi corat-coret baju, mengapa tidak lebih baik di sumbangkan ke sekolah untuk siswa/siswi tidak mampu. Dan dicegah melakukan aksi konfoi kendaraan bermotor di jalan raya dengan cara setelah selesai pengumuman siswa/siswi diajak pulang bersama orang tua/wali murid.
Semua itu dilakukan oleh Kepala Sekolah Bapak Azis Amin Mujahidin,S.Pd. beserta jajaran guru SMP N. 3 Grabag Magelang,ternyata hal ini cukup efektif hasilnya.
Jumlah kelulusan SMP N. 3 Grabag termasuk baik karena mencapai angka 98% lulus yaitu 155 siswa lulus dari jumlah 158 siswa atau hanya 3 siswa yang mengulang/tidak lulus UN, dan menduduki peringkat 17 dari seluruh SMP Negeri di Magelang dan peringkat 23 dari seluruh SLTP negeri maupun swasta.
bpk yang terhormat..apakah surat keterangan lulus itu sama dengan ijasah/sttb/atau surat berpenghargan sama dengan ijasah..tolong di jelaskan dan dasar hukum nya
BalasHapuskarena saya lagi menghadapi kasus pendaftaran kepala desa yang menurut perda dan perbup harus ijasah/sttb/surat berpenghargaan sama dengan ijasah,sedangkan yang di terima panitia hanya surat keterangan lulus
BalasHapus